KOMUNITAS HOMESCHOOLING
LAYANAN DISLEKSIA

Komunitas Homeschooling EduPals menggunakan kurikulum nasional yang dimodifikasi sehingga diharapkan dapat memenuhi keunikan dan kebutuhan belajar pada masing-masing anak. Hal ini sesuai dengan target Komunitas Homeschooling Edupals yaitu menumbuhkan kecintaan pada proses belajar.

Kurikulum yang Mengikuti Anak, Bukan Anak yang Mengikuti Kurikulum.

Terapi Edu-Kinesiologi untuk Mengatasi Hambatan Psikologis Dalam Belajar

Adjustment Khusus yang Sifatnya Individual untuk Anak-Anak yang Mengalami Kesulitan Belajar.

Pengarahan Minat dan Bakat yang Terintegrasi dalam Program Belajar.

Penggunaan Multimedia dan Materi Ajar yang Interaktif.

Pembuatan Proyek - Proyek Pribadi untuk Penerapan Hasil Belajar dan Mengasah Minat & Bakat.

Dasar Hukum Sekolahrumah


Sekolahrumah (homeschooling) adalah penerapan dari Pasal 27 UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pendidikan yang dilakukan secara mandiri dalam keluarga atau lingkungan, yang hasil didikannya diakui sama dengan pendidikan formal dan non-formal setelah peserta didiknya lulus dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.


Ijazah Pendidikan Kesetaraan memiliki pengakuan yang sama utnuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, siswa pendidikan informal juga bisa pindah ke sekolah formal.

Komunitas Homeschooling EduPals menggunakan kurikulum nasional yang dimodifikasi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan belajar pada masing-masing anak. Hal ini sesuai dengan target Komunitas Homeschooling Edupals yaitu menumbuhkan kecintaan pada proses belajar dan lulus Ujian Nasional / Kesetaraan. Keuntungan lain yang diberikan Komunitas Homeschooling EduPals adalah:

Kurikulum yang Mengikuti Anak, Bukan Anak yang Mengikuti Kurikulum.

Terapi Edu-Kinesiologi untuk Mengatasi Hambatan Psikologis Dalam Belajar

Adjustment Khusus yang Sifatnya Individual untuk Anak-Anak yang Mengalami Kesulitan Belajar.

Pengarahan Minat dan Bakat yang Terintegrasi dalam Program Belajar.

Penggunaan Multimedia dan Materi Ajar yang Interaktif.

Pembuatan Proyek - Proyek Pribadi untuk Penerapan Hasil Belajar dan Mengasah Minat & Bakat.

Dasar Hukum Sekolahrumah


Sekolahrumah (homeschooling) adalah penerapan dari Pasal 27 UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pendidikan yang dilakukan secara mandiri dalam keluarga atau lingkungan, yang hasil didikannya diakui sama dengan pendidikan formal dan non-formal setelah peserta didiknya lulus dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.


Ijazah Pendidikan Kesetaraan memiliki pengakuan yang sama utnuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, siswa pendidikan informal juga bisa pindah ke sekolah formal.